GridFame.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan akan kembali menyalurkan BSU Rp1 juta kepada para pekerja.
Bantuan ini rencananya bahkan akan cair sebelum perayaan hari raya Idul Fitri ke masing-masing rekening karyawan.
Namun tidak semua pekerja akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah direncanakan pemerintah saat ini.
Beberapa kriteria ditetapkan misal pekerja yang memperoleh gaji kurang dari Rp3.5 juta yang hanya akan dibagikan BSU.
Bagi mereka yang memiliki gaji per bulan di atas Rp3.5 juta otomatis akan gagal memperoleh BSU di tahun 2022.
Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta 2022
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan adanya penyaluran BSU di tahun 2022 tidak lain untuk membantu kemampuan pekerja di tengah pandemi yang masih berlangsung.
“Karena itu, tujuan dari BSU ini selain mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” jelasnya dalam seperti dikutip keterangan resmis
Adapun di tahun 2022 ini Menaker juga mengatakan kriteria penerima BSU sementara juga didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3.5 juta/ bulan.
Baca Juga: Karyawan yang Tidak Terdaftar BSU Masih Punya Kesempatan Dapat Rp3.5 Juta Ini Syarat Daftarnya
Data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8.8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta . Kriteria dan rincian BSU 2022 sedang digodok Kementerian Ketenagakerjaan,” bebernya.
Source | : | kontan,Kominfo.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar