GridFame.id- Kita tahu LPG 3 kg adalah gas elpiji subsidi yang disediakan pemerintah terhadap kalangan tertentu.
Namun fakta di lapangan membuktikan penggunaan gas LPG 3kg sering digunakan kepada kelompok masyarakat yang tidak berhak.
Atas kondisi tersebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memohon kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk turut membantu melakukan pengawasan penggunaan LPG di masyarakat.
Hal ini tak lain dilakukan agar penyaluran gas LPG 3 kg di masyarakat tepat sasaran.
Perintah tersebut sebagaimana terantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang diteken per 25 Maret lalu.
Di mama SE ini ditujukan kepada 29 Gubernur yang dawerahnya telah terkonversi mitan ke elpiji.
“Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan penggunaan elpiji tiga kilogram sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tutuka daam SE yang dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Dalam penuturannya tersebut, Tutuka juga mengatakan bahwa pemerintah menyediakan dan menyalurkan gas melon 3 kg, yang sesuai peratran perundang-undangan pengguna elpiji tersebut berdasakan pasal 1 butir 5 Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan , Pendistribusia dan Penetapan Harga LPG Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.
Adapun kelompok rumah tangga yang dimaksud aadalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.
Baca Juga: Duh! Setelah Beras Harga LPG Juga Resmi Naik di Februari 2022 Cek Rinciannya
Sedangkan untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Penggunaan LPG 3 kg juga diperbolehkan untuk para nelayan tertentu sebagamana tertulis dalam pasal 1 butir 3 dan 4 Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Nelayan sasaran yang dimaksud tersebut adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Sementara itu, pengguna LPG 3 kg dilarang untuk restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan dan usaha pertanian.
Begitupun dengan usaa tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang meruoakan LPG bersubsidi.
Hal ini sejjalan dengan ketentuan yang ada pada Perpres No.38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi.
Demikian kriteria penerima LPG 3 kg bersubsidi pemerintah.
Source | : | kompas,esdm.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar