Salah satunya yakni menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik ang menjelaskan zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.
Ini artinya menurut pendapat ini waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitah adalah saat terbit fajar Idul Fitri.
Sementara itu terdapat pendapat lain yakni menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hambal.
Menyebutkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahri di akhir Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah
Mengutip dari laman resmi NU Online, beberapa ulama sepakat kadar zakat fitrah adalah satu sha’.
Imam Abu Hanifah dan para pegikutnya mengatakan bahwa satu sha’ sendiri adalah delapan rithl Irak.
Delapan rithl Irak sama dengan 3.8 kilogram. Dengan begtu, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 3.8 kilogram.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, hingga Istri, Dilengkapi Waktu Pelaksanaannya
Source | : | kompas,NU Online,Baznas.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar