Begitupun dengan penukaran jumlah transaksi yang lain.
“Menukar uang lama Rp1 juta harus menerima uang baru Rp1 juta . Jika ada selisih termasuk riba,” tegasnya.
Buya Yahya menyebut transaksi yang demikian itu adalah dosa jika melakukan penukaran uang dengan jumlah yang tidak sama.
Buya menyarankan agar menghindari praktik penukaran uang semacam itu. Karena bisa-bisa akan mengurangi pahala seseorang yang melakukan trransaksi maupun kepada pengadaan jasa tersebut.
Maka dari itu untuk menghindari riba, Buya Yahya memberi solusi dengan menyerahkan uang baru sesuai jumlah dengan uang lama yang ditukar sebelumnya.
“Satu juta ditukar satu juta. Tinggal berkata, ‘pak uang jasanya dong, saya kan tukar’. Jadi selesai serah terima ada transaksi lain. Tapi kalau dalam penukaran langsung dikurangi termasuk riba,” tandasnya.
Baca Juga: Simak Cara Tukar Uang Baru Buat Lebaran di Bank, Cek pintar.bi.go.id
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar