“Rekomendasi pemberian booster vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil minimal empat bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Disarankan menggunakan jenis vaksin dengan platform yang sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan RI,” imbuhnya,
Disebutkan juga dalam SE tersebut bahwa vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hami.
Berdasarkan petunjuk teknis yang ada begini syarat-syarat ibu hamil terima vaksin booster Covid-19.
Suhu tubuh di bawah 37.5 derajat celcius dan tekanan dara tidak lebihd ari 140/90 mmHg;
Usia kehamian sudah lebih dari 13 minggu saat melakukan vaksinasi Covid-19; dan
Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan pandangan kabur. Dan tidak memiliki penyaki bawaan seperti (jantung, asma, penyakit paru, HIV, penyakit ginjal dan hati).
Baca Juga: Bingung Cari Lokasi Booster? Daftar di Klinik Kimia Farma Berlaku Nasional Ini Ketentuannya
Source | : | instagram,Kemenkes RI |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar