5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28
Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja 2022 Cek Cara dan Batas Akhir Menyambungkan Rekening atau e-Wallet Berikut
Sejak pertama kali diluncurkan pada 2020, Program Kartu Prakerja sudah membuka puluhan gelombang hingga Mei 2022.
Namun, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tak kunjung lolos seleksi.
Apakah yang menyebabkan seseorang tidak lolos seleksi Kartu Prakerja?
Diketahui, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.
Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.
Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar