"Permohonannya hari ini telah diputus, dikabulkan," ungkap Dede Supriadi, Humas Pengadilan Agama Cibinong dikutip dari kanal Youtube Cumicumi(23/9/2021).
Sementara itu, permohonan sendiri ternyata diajukan oleh ibu kandung dari almarhum ustaz Arifin Ilham.
"Permohonan ini diajukan oleh Hj. Nurhayati dan kawan-kawan," lanjutnya.
Lebih lanjut Dede pun membeberkan daftar ahli waris yang berhak atas harta warisan almarhum.
"Hari ini sudah diputus dikabulkan permohonan para pemohon,"
"Majelis hakim memutuskan ahli waris dari Muhammad Arifin Ilham, yakni Hj. Nurhayati binti Masdidi, ibu kandung. Wahyuniati Al-Alwalyi binti Drs.Tengku Haris Jamaludin, istri pertama. Tiga Muhammad Alvin Faiz bin Muhammad Arifin Iham, anak kandung. Empat Muhammad Ameer Azzikra bin Muhammad Arifin Iham, anak kandung."
"Lima Muhammad Azka Najhan bin Muhammad Arifin Iham, anak kandung. Enam Amtaza Syahla Arifin binti Muhammad Arifin Ilham, anak kandung. Tujuh Rania Jame Bawazier binti H. Jame Muhammad Bawazier istri kedua. Delapan, Alaa Hifzhiyah Arifin binti Muhammad Arifin Ilham, anak kandung. Sembilan Muhammad Ahya Fillah bin Muhammad Arifin Ilham, anak kandung. Sepuluh, Akhsya Zakiya Arifin binti Muhammad Arifin Ilham." papar Dede.
Istri Ketiga Tak Dapat Warisan
Sementara itu jika dilihat dari daftar tersebut, Umi Famma atau Umi Akhtar sekaligus anak yang ia lahirkan tidak termasuk dalam daftar ahli waris.
Umi Femma sendiri dinikahi tahun 2017 silam.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar