GridFame.id - Msih ingat Gaga Muhammad? pria yang diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
Gaga Muhammad dituding menjadi penyebab meninggalnya Laura Anna.
Atas kelalaiannya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.
Bak masih tak terima dengan hukuman yang dijatuhkan pada Gaga, rupanya pihak keluarga masih memperjuangkannya.
Namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak banding dari terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad atas kecelakaan lalu lintas.
Namun pada Selasa (17/5/2022) lalu melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Gaga Muhammad mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Langkah tersebut diambil oleh Gaga Muhammad sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan. Fahmi mengatakan permohonan kasasi sudah berdasarkan persetujuan keluarga Gaga Muhammad, yakni ayahnya Asep Yusman.
"Saya hari ini diminta Kang Asep bahwa hari ini kalau bisa kami ajukan pernyataan kasasi, sesuai dengan KUHP bahwa hak seseorang untuk mengajukan upaya hukum itu diberikan.
Jadi semua terdakwa berhak mengajukan banding, kalau tidak sependapat bisa mengajukan kasasi," kata Fahmi Bachmid usai mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.
Baca Juga: TOK! Banding Ditolak Hakim Mentah-mentah, Gaga Muhammad Resmi Divonis 4 Tahun 5 Bulan Penjara
Permohonan kasasi dapat diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan banding pengadilan tinggi.
"Tadi saya sudah mengajukan pada tanggal 17 ini. Jadi waktu saya terima pemberitahuan amar putusan itu tanggal 10 Mei," tambah Fahmi Bachmid.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar