GridFame.id - Meski vonis ada Gaga Muhammad dalam kasus Laura Anna telah diputuskan, nampaknya pihak Gaga belum mau menyerah.
Pasalnya pengacara Gaga masih bersikukuh jika vonis yang diterima sang klien tidak bisa diterima.
Ia menyebut jika perkara yang dituntutkan pada Gaga hanyalah kecelakaan.
Gaga bahkan sempat mengajukan banding ke pengadilan.
Namun, nampaknya hukuman penjara 4,5 tahun tak akan berubah.
Tak tinggal diam, rupanya Gaga Muhamamd kini bakal melakukan upaya hukum lagi.
Gaga Muhammad Ajukan Kasasi
Pihak Gaga Muhammad akhirnya mengambil langkah terakhir dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait dengan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.
Gaga Muhammad melalui Fahmi Bachmid mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Fahmi juga menunjukkan bukti surat permohonan kasasi kliennya itu diterima.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar