GridFame.id - Kebijakan pelonggaran pemakaian masker sempat menjadi sorotan publik, diketahui Jokowi mengizinkan untuk tidak memakainya saat di luar ruangan dengan syarat tertentu.
Lalu bolehkah di dalam ruangan juga tidak kenakan masker?
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan (outdoor) atau area terbuka.
Kebijakan tersebut diambil lantaran penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dinilai makin terkendali.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, (17/5/2022).
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden dilansir dari laman Satgas Covid-19, 17 Mei 2022.
Lalu apakah boleh lepas masker jika berada di dalam ruangan?
Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Tak Pakai Masker di Luar Ruangan Kecuali Orang Ini
Penjelasan Satgas Covid-19
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander K Ginting mengatakan, masyarakat boleh lepas masker ketika berada di dalam ruangan atau indoor dengan beberapa kondisi tertentu.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar