Tetapi, Yosi meminta itikad baik Gen Halilintar untuk membayarkan kerugian yang dimaksud.
“Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar,” ujar Yosh Mulyadi, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5).
Yosi membeberkan pihaknya bakal kembali mengambil langkah hukum kalau Gen Halilintar tak sehera membayar ganti rugi.
Sayangnya, Yosi tidak secara khusus meyebut upaya hukum dimaksud masuk dalam ranah hukum pidana atau perdata.
"Bulan Maret 2022 kami telah minta untuk dilakukan eksekusi, tetapi sampai hari ini belum ada hasil. Kalau memang tidak ada itikad baik, kami akan menempuh upaya hukum yang lain," ujarnya.
Rahayu Ketawiguna selaku CEO Nagaswara mengaku tak percaya ia menangkan gugatan tersebut.
“Saya juga nggak percaya kalau kita yang menang. Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah,” kata Rahayu Kertawiguna.
Unggahan tersebut pun membuat netizen curiga jika Gen Halilintar kabur ke negara lain untuk menghindari membayar denda tersebut.
"Segitu mah gampang, keluarga petir kaya raya kan ? Libur ke amerika ber 20 orang aja mampu kok," @ora*****.
"300jt doang? Receh bgt buat gen h," @san****.
"300jt doank gmpng bgi mereka wkwkwkwkwk," @ast****.
"Alibi gak mau pulang ke indo TERNYATA terjerat banyak masalah toh," @reg****.
Source | : | |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar