GridFame.id - Hidup terasa semakin mudah dengan kecanggihan teknologi masa kini.
Perut laparpun bisa teratasi dengan mudah berkat kehadiran jasa pelayanan online.
Salah satu yang jadi favorit masyarakat adalah ShopeeFood.
Ragam makanan dan minuman dari restoran hingga UMKM yang terdaftar di Shopee Food.
Pengguna aplikasi Shopee hanya tinggal memilih dan pembayaran bisa dilakukan dengan ShopeePay.
Jangan lupa untuk menuliskan alamat dengan benar agar makanan yang ditunggu bisa sampai ke tujuan.
Selain mudah dan murah, pengguna juga kerap mendapatkan voucher diskon yang membuat kantong aman meski akhir bulan.
Kehadiran ShopeeFood juga mempermudah pemilik bisnis makanan untuk mempromosikan produk mereka.
Bagi yang tertarik menjadi Merchant ShopeeFood, yuk simak caranya di sini.
Baca Juga: Ingin Menjadi Driver Shopee Food? Simak Syarat hingga Biaya Lengkap Atributnya
Daftar online Shopee Food Merchant bisa dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran Shopee Food di aplikasi Shopee Partner.
Terkait hal ini, syarat daftar Shopee Food Merchant perlu diketahui, terutama bagi Anda yang sedang mencari tahu cara daftar Shopee Food Merchant tanpa NPWP.
Artikel ini akan mengulas sejumlah informasi mengenai hal tersebut, termasuk tentang ada tidaknya biaya daftar Shopee Food Merchant.
Syarat daftar Shopee Food Merchant
Dikutip dari laman resmi shopee.co.id pada Sabtu (21/5/2022), setiap tipe usaha memiliki syarat pendaftaran dokumen yang berbeda.
Oleh karena itu, pastikan Anda daftar online Shopee Food Merchant sesuai dengan tipe usaha Anda sebagai berikut:
Usaha milik pribadi: Usaha yang dimiliki secara perorangan dan belum pernah didaftarkan sebelumnya di ShopeePay/ShopeeFood.
Usaha milik perusahaan: Usaha yang tidak dimiliki secara personal dan sudah berbadan hukum terpisah (seperti, tapi tidak terbatas pada PT, CV atau Yayasan), maka usaha Anda termasuk dalam kategori Mitra Usaha ShopeePay/ShopeeFood Perusahaan.
Berikut syarat daftar Shopee Food Merchant untuk tipe usaha perorangan:
- KTP/KITAS
- NPWPD
- Foto Buku Tabungan
- SIUP/TDUP
- NPWP
- Surat Keterangan Domisili (jika berlokasi di luar Jakarta)
- NPWPD
- Foto Buku Tabungan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar