GridFame.id - Ternyata Keluarga Gen Halilintar masih tersangkut masalah meski berada di luar negeri.
Alhasil, permasalahan itu harus dibebankan kepada Atta Halilintar.
Rupanya permasalahan keluarga Gen Halilintar usai terbukti melanggar hak cipta atas lagu "Lagi Syantik" yang dinyanyikan Siti Badriah masih berlanjut.
Kekalahan Gen Halilintar bahkan sudah ditegaskan oleh Mahkamah Agung kala mengetok palu atas kasus yang bergulir selama kurang lebih empat tahun itu.
Karena kedapatan melanggar hak cipta, Gen Halilintar pun harus membayar denda Rp300 juta pada label musik Nagaswara.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Jenderal Prakarsa Antara Musik Publishing Indonesia (PAMPI), Edy Haryatno mengucapkan rasa syukur atas kemenangan Nagaswara dalam memperjuangkan hak ciptanya.
"Saya sangat bersyukur dengan kemenangan ini karena kemenangan ini bukan hanya untuk Nagaswara saja, tapi untuk seluruh industri musik Indonesia," kata Edy Haryatno.
Senada dengan Edy Haryatno, Yogi RPH selaku pencipta lagu "Lagi Syantik" pun turut berbahagia karena berhasil memenangkan gugatan atas lagu ciptaanya yang digunakan tanpa izin.
"Alhamdulillah, saya secara pribadi senang ya dengan kemenangan di tingkat PK. Walaupun seperti kata pengacara ada beberapa hal yang memang missed dikabulkan. Tapi setidaknya untuk yang ini dikabulkan," kata Yogi RPH.
Sementara itu, saat ditemui awak media, Atta Halilintar selaku anak tertua dari keluarga Halilintar akhirnya buka suara terkait gugatan tersebut.
Atta Halilintar mengaku belum mengetahui pemberitaan terkait polemik lagu "Lagi Syantik" tersebut.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar