GridFame.id- Saat ini pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM tengah menunggu pencairan BLT UMKM 2022 yang akan dicairkan pemerintah.
Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM 2022 kabarnya akan dicairan dalam waktu dekat kepada pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran usaha miliknya.
BLT UMKM Rp600 ribu diketahui akan menyasar pada 12 juta pelaku usaha di tahun 2022.
Namun pencairan BLT UMKM Rp600 ribu tersebut masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Meski belum mengetahui secara pasti akan tanggal cairnya, masyarakat tetap diminta untuk mengecek persyaratannya lebih dulu.
Ini dikarenakan tidak semua masyarakat umum masuk dalam syarat penerima BLT UMKM 2022.
Beberapa syarat yang harus masyarakat penuhi agar menjadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Baca Juga: BUKAN BPUM Begini Cara Dapat Bantuan Modal dari Pemerintah Untuk UMKM
Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/PPPK dan juga bukan masuk ASN
Bukan prajurit TNI/anggota Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD
Saat mendaftar tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Setelah memenuhi persyaratan di atas kemudian pendaftar akan melalui sejumlah tahapan untuk menjadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu dari pemerintah.
Salah satunya yang penting, Anda harus mendapatkan hak akses laman oss.go.id untuk mendaftarkan usahadan juga memproses izin usaha agar bisa mendapatkan BLT UMKM 2022.
Ikuti arahan untuk membuat perizinan usaha sampai diterbitkan. Apabila eprizinan berusaha sudah terbit Anda dapat mendaftarkan diri menjadi penerima di Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melapirkan berkas lainnya (KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB yang sudah didapatkan sebelumnya.
Kemudian pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang telah disediakan. Proses pengajuan BLT UMKM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.
Jika pengajuan BLT UMKM Rp600 ribu diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM. Pelaku usaha bisa melakukan cek penerima BLT UMKM 2022 melalui laman eform.bri.co.id
Baca Juga: Cara Daftar Online BLT UMKM Rp600 Ribu di oss.go.id Auto Cair Jika Terdaftar
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar