Untuk mayit laki-laki:
Allahumma la tahrim naa ajrahu wa laa taftinnaa ba'dahu waghfirlanaa walahu
Untuk mayit perempuan:
Allahumma la tahrim naa ajrahaa wa laa taftinnaa ba'dahaa waghfirlanaa walahaa
Artinya: Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Lngkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.
5. Mengucap Salam
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Artinya: Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian.
Waktu Sholat Ghaib:
Dalam melakukan Sholat jenazah atau sholat ghaib, tidak ditentukan waktunya secara khusus, melainkan ia dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam hari, kecuali 3 waktu yakni saat matahari terbit hingga ia agak meninggi; saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat; dan saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali.
Tempat Sholat Ghaib:
Sholat jenazah atau sholat ghaib dapat dilakukan di mana saja, di tempat-tempat yang layak untuk melaksanakan Sholat, termasuk di dalam masjid.
Hukum Pelaksanaan Sholat Ghaib
Penjelasan mengenai hukum shalat Ghaib, terdapat beberapa pendapat yang berbeda dari para ulama:
- Sholat ghoib adalah masyru’ (disyariatkan) dan hukumnya sunnah, menurut pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, pendapat ini didasarkan pada hadits di atas.
- Sholat ghaib berlaku khusus bagi jenazah raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya.
Ini merupakan pendapat dari Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, didasarkan pada argumentasi bahwa peristiwa sholat Ghaib tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya raja Najasyi.
- Sholat Ghaib disyari’atkan, tetapi hanya diperuntukkan bagi seorang muslim yang meninggal di suatu daerah yang tidak ada orang yang menshalatkannya.
Adapun jika ia telah disholatkan di tempat dia meninggal atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan sholat Ghoib karena kewajiban untuk mensholatkannya telah gugur dengan sholatnya kaum muslimin atasnya.
Penjelasan tersebut menurut pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dipilih oleh beberapa ulama’ seperti Al Khattabi, Abu Dawud, Nashiruddin Al Albany dan lain-lain.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar