“PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan siap menyesdiakan pasokan listrik yang anda dan berkualitas bagi konsumen,” ujar Executive Vice Presiden Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari dikutip dari KOMPAS.com.
Ia juga menyebut regulasi penetapan tarif listrik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT Perushaan Listrik Negara (Persero).
Pada kebijakan tersebut juga diatur bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan npn subsidi (tarif adjustment) akan dilakukan bila terhadi perubahan pada faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyedia (BPP) tenaga listrik.
Faktor-tersebut yakni nilai tukar mata uang dollar AS kepada ruang, harga rata-rata minyak mentahh Indonesia atau Indonesian Crude Price (OCP), inflasi atau harga patokan batu bara.
Dalam aturan tersebut juga tertulis bahwa perhitungan tarif listrik pelanggan non subsidi akan dilakukan pihak PLN dengan mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah,
Kendati begitu, Diah belum bisa memberi kepastian terhadap potensi besaran kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas.
Namun merujuk pada Permen ESDM 3/2020 diatur bahwa PLN wajib menguumumkan penyesuaian tarif listrik ke konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan.
Itulah tadi beberapa ulasan terkait harga tarif listrik yang akan mengalami kenaikan harga mulai Juli 2022.
Baca Juga: Jokowi Setujui KenaikanTarif Listrik 2022 Ini Daftar Terbarunya Masyarakat Yang Sabar Ya
Source | : | ANTARA,kompas,gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar