Pajak itu dibebankan dalam 1 periode. 1 periode sama dengan 3 tahun. Satu periodenya setiap penanggung jawab diharuskan membayar pajak Rp 100 ribu untuk 3 tahun.
Kemudian, pihak makam menjelaskan kalau pihak Doddy belum membayar tunggakan selama dua periode.
Ia menunggak pembayaran untuk dua periode sekaligus, 2018-2014. Total yang harus dibayarkan oleh Doddy Sudrajat adalah Rp 200 ribu.
"Jadi gini ya, untuk pembayaran pajak pemakaman, kita perperiode ya, tiga tahun, sesuai dengan catatan pada sistem kita, dia terakhir pembayaran di 2018, penghitungannya kita perperiode, jadi 2018-2024 belum dibayar, ada penunggakan dua periode, totalnya dua periode Rp200 ribu," kata pengurus.
Dan jika memang nantinya telah membayar, pihak keluarga bakal mendapatkan surat izin penggunaan tanah makam.
"Jadi kalaupun merasa sudah membayar, paling gak mereka punya surat IPTM izin penggunaan tanah makam yang berlaku tiga tahun," tuturnya.
Video ini pun ramai dengan cibiran warganet.
"Yaampun keterlaluan si dodot! cuma segitu rp 200 ajj nunggak!" @rat***.
"Rumah ga punya,rokok ngutang,bayar makam ngutang jg ,lo ga ush hidup lama2 deh dot menuh2in bumi aja nambahin manusia rusak macam lo," @non***.
"Tidak sungkan bongkar aib oranglain, akhirnya Aib sendiri satu persatu kebuk," @tit***.
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar