Ia tak memiliki niat jahat apapun saat mengunggah dokumen tersebut ke media sosial.
"Demi Allah, demi orangtua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat. Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat," ujar Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).
Adam Deni sampai merasa syok tak menyangka bakal dituntut 8 tahun penjara.
"Tuntutan kemarin, saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, namun ternyata tidak," katanya.
Disidang kemarin, ia pun meminta maaf beberapa kali kepada Ahmad Sahroni.
Hal itu ia rela lakukan untuk membuktikan bahwa tak memiliki niat jahat sedikitpun.
"Permintaan maaf kepada Sahroni itu sudah dua kali. Pertama, video permintaan maaf sebelum diadili. Kedua, saya meminta maaf di hadapan majelis hakim, di depan JPU, dan media. Mungkin itu bisa jadi pertimbangan," tutur Adam Deni.
Ia pun kembali meminta maaf dan mengaku bersalah atas apa yang telah dilakukannya.
"Pada kesempatan ini, saya meminta maaf, saya melakukan kesalahan yang menurut hukum dinyatakan bersalah, saya memposting sebuah bundle kertas itu berisikan data informasi milik Sahroni," ungkap Adam Deni.
Ia pun berharap majelis hakim meringankan hukumannya atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar