GridFame.id- Saat ini pemerintah kembali gencar menyalurkan beberapa bantuan sosial (bansos) salah satunya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Diketahui pencairan bansos ini seiring dengan ditambahkannya anggaran bantuan sosial (bansos).
Menteri keuangan Sri Mulyani diketahui menambah anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) pada 2022 sebesar Rp18.6 triliun.
Di mana pada pada BPNT sendiri dana yang dianggarkan untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp45.1 trilliun.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan yang berasal dari pemerintah untuk mendorong keluarga miskin agar mendapatkan kebutuhan pangannnya.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diutamakan kepada masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Namun sebagian orang masih bertanya-tanya apakah BPNT 2022 bisa cair dalam bentuk uang tunai Rp200 ribu?
Dilansir dari panduan umum pelaksanaan BPNT bantuan ini tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Untuk diketahui penerima BPNT 2022 hanya bisa mencairkan bantuannya dengan menukarkan kuota di e -Warong untuk mendapatkan kebutuhan pangannya.
Baca Juga: BPNT Rp2,4 Juta Akan Cair di 5 Kriteria Ini Cek Sekarang Juga
Dana dari BPNT Rp200 itu nantinya akan disalurkan kepada bank ke bank penyalur ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM).
Nantinya penerima manfaat BPNT bisa menukarkan bantuan di e-Warong untuk ditukarkan dengan beberapa bahan pokok (minyak, beras, telur dsb).
Untuk diketahui bersama, BPNT 2022 bisa saja ditukarkan apabila penerima manfaat sudah mendapatkan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang teraktivasi bank penyalur.
Berikut ini cara menukarkan BPNT untuk dibelanjakan:
Pertama para penerima bantuan dapat datang atau mengunjungi e-Warong terdekat yang bekerjasama dengan bank penyalur dengan membawa KKS.
Anda bisa melakukan pengisian kuota bantuan pangan dengan mesin EDC.
Kemudian pilih bahan panhan sesuai dengan ketentuan dan jumlah sesuai kebutuhan Anda.
Selanjutnya, lakukan pembelian BPNT 2022 dengan memasukkan nominal harga PiIN pada EDC bank.
KPM kemudian bisa menerima bahan pangan yang dibeli dan bukti transaksi untuk disimpan.
Baca Juga: Ini 7 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tidak Lagi Cair ke Keluarga Penerima Manfaat
Source | : | kemensos.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nabilah Hermawati |
Komentar