GridFame.id- Ketika Anda memutuskan untuk resign kerja,maka status kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan akan dinonaktifkan.
Ini dikarenakan perusahaan tersebut tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan Anda.
Sehungga Anda tidak bisa memperoleh manfaat jaminan kesehatan sebelum kembali mengaktifkannya dengan cara melunasi iuran.
Untuk itu penting untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign kerja, beberapa dokumen pentimng untuk disiapkan.
Beberapa diantaranya yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku tabungan, Paklaring atau pengunduran diri, formulir pindah kepesertaan, dan formulir autodebet.
Untuk mengaktifkannya kembali ada beberapa cara yang ditawarkan dalam mengaktifkan status BPJS Kesehatan karena resign kerja.
Pertama, Anda dapat mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat dan sampaikan ke petugas maksud dan tujuan Anda (pindah BPJS Perusahaan ke mandiri).
Biasanya nanti mereka akan meminta Anda meengisi formulur pindah atau pengalihan ke[esertaan dari segmen PPU ke mandiri.
Setelah mengisi formulir, akan ada proses verifikasi data oleh petugas dan nanti setelah selesai petugas akan memberikan nomor atau kode virtual account terkait pembayaran kepesertaan BPJS Kesehatan peserta mandiri.
Baca Juga: Bisa Online Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Untuk Peserta
Jika Anda kesulitan untuk datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan maka Anda bisa melakukannya dengan aplikasi JKN.
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar