GridFame.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kesekian kalinya mencairkan tunjangan jabatan bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kali ini, Jokowi mencairkan tunjangan jabatan bagi fungsional analis hukum.
Besaran tunjangan jabatan baru bagi fungsional analis hukum dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang diteken pada 31 Mei 2022 lalu.
Aturan ini terbit untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional analis hukum.
"Perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional analis hukum yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," tulis pertimbangan aturan tersebut, Rabu (8/6/2022).
Dalam pasal 2 disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional analis hukum diberikan tunjangan analis hukum setiap bulan.
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta PNS yang bekerja pada instansi daerah yang bersumber dari APBD.
"Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 5 aturan tersebut.
Berikut Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum
Baca Juga: Pemerintah Percepat Pencairan Gaji ke-13 dan Pensiunan? Cek Tanggal Pastinya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar