GridFame.id -
Brotoseno mendadak menjadi sorotan banyak orang.
Pasalnya statsunya ternyata masih aktif menjadi polri padahal sempat terjerat kasus korupsi.
Hal ini pun menggegerkan warganet lantaran dinilai terlalu janggal.
Pihak Kapolri setempat pun akhirnya melakukan penjiauan ulang.
Dimana seharusnya Brotoseno statusnya non-aktif lantaran pernah terbukti melakukan pelanggaran.
Tentu saja hal ini membuat posisi suami Tata Janeeta menjadi terancam.
Hebohnya kasus ini membuat satu sosok ini ikut memberikan sindiran.
Sosok tersebut seolah memberikan sindiran karena status Brotoseno yang masih aktif.
Diduga karena sentilannya itu membuat karier Brotoseno menjadi terancam.
Sosok tersebut adalah Melanie Subono. Ya, pada unggahan instagramnya, ia seolah memberikan sindiran kepada Brotoseno.
Di akun instagram pribadinya, ia mengunggah sebuah artikel yang menyatakan alasan Brotoseno tak dipecat.
Pada artikel itu menyatakan kalau Brotoseno terpidana kasus penerimaan suap tak dipecat karena prestasinya dan perilaku baik.
Melanie pun membubuhkan caption pada unggahannya.
"Karna sopan
#katamel #diarymel #melaniesubono #malaikatbrengsek #generasipenerusbangsat #peminumbertanggungjawab #gembeltapikece #nguberanggur," tulisnya.
Unggahan itu pun ramai dengan komentar para warganet.
"Up dong ini woy selebew nd tiktoker gimana INDONESIA MAU MAJU kl cm joget aneh tayang nd like banyak TENTANG INDONESIA aja pada diem," @don***.
"Suaminya penyanyi bukan sih ?" @its***.
"Ini suaminya penyanyi TATA JANETA kan???? Ga bisa di mention lagi IG nya tata janeta....," @ana***.
"Kuncinya sopan santunn," @dia***.
Melansir dari Banjarmasinpost.co.Did, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta adanya peninjauan kembali terhadap hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Brotoseno.
Padahal hasil sidang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menyatakan AKBP Brotoseno bersalah.
Namun AKBP Brotoseno tidak dipecat walau keputusan pengadilan menyatakan sah bersalah terlibat korupsi.
Lantas, apakah Brotoseno bakal langsung dipecat?
Ditanya awak media, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tak menjawab tegas apakah nantinya AKBP Brotoseno bakal diproses pemecatan.
"Ya tentunya seperti yang saya sampaikan bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan," kata Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).
"Kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme PK, menentukan sidang komisi. Tentunya semua itu sudah dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di perkap yang lama," ungkap dia.
Sigit menyatakan bahwa peninjauan kembali (PK) hasil sidang etik tersebut sebagai langkah untuk meninjau AKBP Brotoseno yang tak dipecat dari Polri.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Source | : | Instagram,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar