GridFame.id- Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT PLN )Persero) resmi akan menaikkan tarif listrik.
Adapun kenaikan tarif listrik ini ditujukan bagi golongan orang kaya atau non subsidi yang berlaku per Awal Juli 2022.
Sementara golongan yang akan terkena dampak kenaikan tarif listrik yakni mulai 3.500 Volt Ampere.
Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyaan menyebut adanya penyesuaian tarif listrik di tahun 2022 dengan tujuan memberi rasa keadilan.
Karena diketahui masih ada beberapa kelompok orang kaya yang hingga kini masih menikmagi tarif listrik subsidi dari pemerintah.
Untuk itu diterapkanlah penyesuaian taridf litrik bagi orang kaya di Juli mendatang.
“Khusus hari ini kita fokus ke golongan yang tidak subsidi. Jadi sekali lagi teman-teman kita hanya menyoroti ke kelompok golongan subsidi,” jelasnya dalam konferensi pers.
“Kami dengan pak Dirut PLN (Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantas kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara,” tegasnya.
Lalu berapa tarif listrik baik subsidi dan non subsidi saat ini?
Baca Juga: Masyarakat Sumringah Pemerintah Berikan Subsidi Listrik Bagi Pelanggan PLN Golongan Ini
Untuk tarif golongan subsidi tidak akan terimbas kenaikan di tahun 2022.
Adapun subsidi biaya tenaga listrik berlaku bagi rumah tangga yang menggunakan daya di bawah 3.500 Volt Ampere (VA).
Daftar tarif listrik subsidi
Golongan Rumah Tangga R1 dengan Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh, golongan Rumah Tangga R1 dengan TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh dan golongan Rumah Tangga R1 dengan TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Daftar tarif listrik nonsubsidi
Untuk golongan Rumah Tangga R2 atau mulai dari 3.500 VA ke atas diberikan kategori nonsubsidi.
Golongan Rumah Tangga R2 dengan TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen
Golongan Rumah Tangga R3 dengan TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh. Juga mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen.
Golongan Pemerintah P1 dengan TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh. Kenaikan terjadi juga sebesar 17,64 persen
Golongan Pemerintah P2 daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh, golongan pemerintah P3 TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
Hingga kini kenaikan tarif listrik hanya akan terdampak pada golongan nonsubsidi saja sedangkan golongan yang lain akan mendapatkan perubahan jika dinilai perlu.
Baca Juga: Masyarakat Ketar-Ketir Listrik Golongan Ini Naik Begini Dampaknya ke Pelanggan
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar