GridFame.id - Kemunculan mantan Marissya Icha bak menjadi permasalahan baru di kehidupan sang selebgram, kini Saiful Safir dilaporkan ke polisi.
Menurut kabar, Marissya Icha melaporkan mantan suaminya, Saiful Safir terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/6/2022).
Laporan tersebut lantaran Saiful Safir dianggap membuat pernyataan tak benar tentang Marissya Icha.
Meski tidak membeberkan sosok yang ia laporkan, namun penjelasan Marissya Icha sudah jelas mengatakan sosok tersebut adalah sang mantan suami.
Kepada awak media, wanita yang akrab disapa Icha ini pun mengungkapkan alasannya mantap melaporkan Safir.
Menurutnya, fitnah yang disebarkan oleh Saiful Safir sudah sangat keterlaluan.
Selebgram yang akrab disapa Icha ini bak sudah habis kesabarannya.
Beberapa waktu lalu, Icha dituding merampas semua harta.
Bahkan, sang mantan suami berkali-kali menegaskan munculnya lantaran ingin meminta haknya, Icha pun bak penasaran dalang dibalik sikap Saiful Safir.
"Karena udah habis kesabaran, saya merasa banyak sekali buzzer yang menyerang saya," kata Icha, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (14/6/2022).
"Jadi banyak orang yang tadinya membela saya jadi berputar balik."
"Saya nggak tahu motifnya apa, saya nggak tahu siapa di belakangnya," sambungnya.
Marissya Icha juga tak habis pikir karena muncul masalah ini.
Sebab menurut ibu satu anak ini, ia sudah mencoba berhubungan baik dengan Safir dan keluarganya sejak bercerai pada 2019. "Masalah dengan mantan suami saya itu saya sudah cerai dari 2019. Saya merasa hubungan kita telah selesai dan sudah clear," ucap Marissya Icha.
"Saya juga masih mencoba berhubungan baik sama mantan suami saya, keluarganya juga berhubungan baik."
"Tiba-tiba dia datang untuk menjelek-jelekan saya," paparnya. Sebelumnya, Saiful Safir yang ditemani Doddy Sudrajat mengungkap penyebab perceraiannya dengan Marissya.
Safir mengakui dirinya yang telah menggugat cerai sang mantan istri. "Saya mantan suaminya Marissya, 2019 lalu saya bercerai, saya yang menggugat dia," ungkap Saiful Safir, dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (5/6/2022).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga membahas mengenai harta gona-gini.
Baca Juga: 'Demi Allah...' Pantas Marissya Icha Minta Cerai, Mantan Suami Ternyata Kepergok Lakukan Hal Ini
Saiful mengaku sudah melakukan pendekatan kepada Marissya Icha untuk membicarakan haknya yang belum ia dapatkan. "Saya sudah melalukan secara pribadi pendekatan dengan Marissya untuk masalah hak saya yang masih belum bisa saya dapatkan," terangnya.
Namun dengan upayanya tersebut justu tidak ada respon dari Marissya Icha.
Walaupun demikian, Saiful Safir tidak berharap besar untuk mendapatkan harta gona-gini. "Tetapi dengan itu justru malah nggak ada respon sama sekali bahkan saya dibilang banyak lah cuman saya nggak perlu ucapkan," kata Saiful.
"Saya sebenarnya bukan berharap besar dengan gana-gini ini, kalau saya mau kan harusnya sudah dari awal," sambungnya.
Lebih lanjut, Saiful Safir membeberkan alasannya menggugat cerai Marissya. Menurutnya, Marissya Icha bukan seorang istri yang patuh kepada suami. "Saya yang menggugat dia dan di dalam gugatan itu ada beberapa poin-poin," ujar Saiful Safir.
"Yang pasti salah satu dari isi gugatan itu tidak patuhnya seorang istri kepada suami."
"Ketika seorang istri keluar rumah aja tanpa seizin suami itu kan merupakan hal yang tidak dibenarkan," pungkasnya.
Bagaimana Sebenarnya Aturan Pembagian Harta Gono-gini?
Pasangan suami-istri yang memutuskan untuk bercerai sering memiliki masalah terkait harta gono gini.
Misalnya, rumah yang menjadi harta bersama dalam perkawinan ternyata masih dalam proses kredit di bank. Secara hukum siapa yang bertanggung jawab untuk meneruskan cicilan rumah tersebut dan siapa yang berhak untuk menempati rumah tersebut?
Harta bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa
"Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama". Sehingga sebelum pernikahan tidak ada perjanjian pisah harta. Terkait dengan perolehan harta bisa didapatkan dengan cara tunai atau kredit, misalnya KPR rumah, namun status kredit tersebut tetap menjadi harta bersama.
Sehingga untuk menentukan siapa yang berhak menempati rumah tersebut sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU Perkawinan bahwa "Rumah tempat kediaman sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.”
Sehingga jika Anda memutuskan untuk bercerai, maka terhadap harta tersebut harus ditentukan pembagiannya.
Sesuai dengan Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan, "Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing". Adapun yang dimaksud menurut hukumnya masing-masing dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan bahwa "Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya".
Oleh karena itu, Anda juga harus menentukan pembagian harta bersama yang dalam kondisi mencicil tersebut, apakah akan dijual dan dibagi sebesar rumah tersebut, atau diserahkan kepada salah satu pihak dan termasuk menempati rumah tersebut atau bisa dihibahkan kepada pihak ketiga, yaitu anak atau orang tua.
Untuk besaran hak masing-masing jika Anda beragama Islam, diatur berdasarkan Kompilasi Hukum Islam ("KHI") yang telah ditetapkan berlakunya berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Di dalam KHI khususnya Pasal 97 dinyatakan bahwa "Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan".
Jika Anda beragama non-Muslim berlaku ketentuan Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa "Setelah bubarnya persatuan, maka harta benda dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, dengan tak memperdulikan soal dari pihak yang manakah barang-barang itu diperolehnya".
Terhadap kewajiban Anda atas pembayaran KPR, maka tanggung jawab pembayaran ke depan menjadi tanggung jawab Anda berdua. Pihak bank tidak akan mencampuri urusan privat Anda dan pembayaran kredit KPR akan berjalan terus sesuai dengan perjanjian KPR hingga jatuh tempo.
Sehingga Anda harus melakukan kesepakatan dengan mantan pasangan terkait harta ini, apakah akan dijual, over kredit, diteruskan dengan pembayaran kewajiban berdua atau dihibahkan ke pihak lain. Untuk penjualan rumah KPR atau menghibahkan harus dengan persetujuan tertulis dari pihak bank sebagai pemegang Hak Tanggungan rumah tersebut. (Abd. Wachid Habibullah, S.H, M.H.)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Marissya Icha Mantap Laporkan Mantan Suami ke Polisi dan di Kompas.com dengan judul "Aturan Hukum Harta Gono Gini dalam Proses Kredit"
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar