Dikatakan Taslimah, Caisar tidak menggunakan perantara kuasa hukum untuk menangani perkaranya ini.
"Langsung secara prinsipal tanpa ada diwakili kuasa hukum," ujar Caisar.
Saat sidang perdananya digelar, hanya Caisar yang hadir di Pengadilan Agama.
Taslimah mengatakan, Almaratu Intan tak hadir saat itu.
"Kalau para pihak mencabut gugatannya, sementara baru sidang pertama dan saat itu juga termohon tidak hadir," ujar Taslimah.
Sehingga, saat itu sidang berjalan dengan agenda mediasi.
"Perdamaian, sidang pertama pasti perdamaian, kalau hanya sepihak maka dinasihati majelis hakim, karena ini yang hadir pemohon saja maka dinasihati," ujar Taslimah.
Sementara itu, Taslimah tidak mengetahui alasan Caisar mencabut gugatan cerainya. Taslimah mengatakan setia pemohon berhak untuk mencabut gugatannya.
"Alasannya ya itu hak pemohon kenapa dia tidak jadi melanjutkan perkaranya. Untuk selanjutnya kami tidak dapat memberikan informasi," ujar Taslimah.
Source | : | tribunnews,YouTube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar