"Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," ucap Dedy.
Ia mencontohkan, misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian, jika PSE yang belum mendaftar merupakan platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Menurut Dedy, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan lain-lain yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo.
Karena, Kominfo akan melakukan indentifikasi dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutan terlebih dahulu.
Kominfo meyakini, PSE besar dan populer tersebut sedang melakukan proses pendaftaran.
"Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," pungkas Dedy.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Kabar Netflix hingga Instagram Bakal Diblokir Pada 20 Juli, Berikut Penjelasan Kominfo
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar