GridFame.id- Aturan Covid kembali ditekan ikut kegiatan ini wajib booster cek agar paham.
Aturan Covid kembali ditekan dan diperketat oleh pemerintah sejumlah kegiatan diwajibkan booster.
Diketahui beberapa waktu lalu kasus Covid di Indonesia kembali tinggi, pemerintah kembali memperketat sejumlah aturan, salah satunya wajib booster.
Dari data yang dirangkum kasus aktif Covid Indonesia hari ini nyaris tembus 12 ribu.
Di mana tercatat kasus harian naik menjadi 1.907 kasus sehingga total menjadi 6.070.933 kasus.
Sedangkan kasus sembuh bertambah 1.146 total sembuh menjadi 5.905.971 dan meninggal bertambah menjadi 4 orang.
Dari data tersebut terlihat terdapat total peningkatan 757 kasus aktif dibandingkan kemarin.
Hal ini yang membuat kasus aktif Covid-19 RI mencapai 12.148 kasus hingga hari ini.
Atas kondisi tersebut bagi warga yang ingin hadir di agenda berskala besar wajib sudah menerima vaksin booster.
Baca Juga: Begini Cara Mencegah Omicron BA.4 dan BA.5 Ngegas Sumbang Kasus di Indonesia
“Bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun wajib menunjukkkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis ketiga (booster),” demikian bunyi Satgas terbaru No.20/2022 sebagaimana dikutiip tim GridFame.id.
Adapun kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1000 orang dalam satu waktu tertentu pada satu lokasi yang sama dan atau melibatkan perwakila negara.
Acara tersebut mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal dan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan bidaya masyarakat.
Juga berlaku kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral.
Sedangkan bagi anak kecil yang memiliki catatan khusus disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.
“Anak dengan usia di bawah enam tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar dalam rangka menghindari potensi penularan Covid,” tegasnya.
Selain itu, bagi kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan hasil negarud pemeriksaan RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum kegiatan.
“Seluruh biaya penanganan Covid dan evakuasi medis dibebankan secara mandiri sedangkan bagi WNI akan ditanggung pemerintah,” jelas aturan tersebut.
Source | : | covid-19.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar