GridFame.id -
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasusnya dengan Dito Mahendra.
Ia sebelumnya telah dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.
Dimana Nikita Mirzani melalui instagramnya menuding kalau Dito adalah penipu.
Bahkan, secara terang-terangan, Nikita Mirzani mengatakan Dito Mahendra ikut melakukan penculikan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda.
Banyaknya tudingan, nampaknya menbuat Dito kesal dengan Nikita Mirzani.
Ia pun secara diam-diam langsung melaporkan Nyai ke polisi.
Nikita Mirzani diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Setelah mendatangi polisi sebagai saksi, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia dituding takut masuk penjara lantaran kepergok jalan ke Bali usai penetapannya sebagai tersangka.
Hal itu diketahui lewat postingan Nikita di Instagram pada Jumat (24/6).
Kepergian Nikita Mirzani ke Bali membuat netizen curiga jika ia kabur.
Pasalnya, kepergian tersebut setelah ramai Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi, dalam instagramnya, ia mengatakan kalau kedatangannya ke Bali lantaran ada acara Holywings.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani juga menanam kan modalnya di Holy Wings bersama Hotman Paris.
Rencananya bakal ada acara pembukaan Holywings di Bali.
"Sangat bersemangat untuk datang ke salah satu kelab festival pantai terbesar di Asia..... Bersiaplah bulan depan untuk pembukaan @holywingsindonesia bali pada tanggal 19," tulis Nikita dalam bahasa Inggris.
Unggahan tersebut pun langsung diserbu netizen.
"Resmi tsk ya?" tulis akun @ad*****ti.
"Niki kabur lo ya ke Bali? takut masuk penjara maknya ngacir ke bali!!!!" @rap****.
"Kak katanya uda ada di kejaksaan suratnya jd tersangka," komen akun @ya*****23. "@polrestadenpasar," timpal akun @st*****ty.
Melansir dari Kompas.com, Dito Mahendra melalui pengacaranya Luvino Siji Samura tetap meminta penyidik Polresta Serang Kota untuk menegakkan keadilan.
Sebab, ada upaya damai melalui restorative justice yang difasilitasi polisi.
"Kami berharap disini kawan-kawan penegak hukum melakukan tindakan hukum yang seadil-adilnya, agar tidak ada keraguan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan di masyarakat (penegakan hukum). Saya harap ada keadilan untuk pelapor," kata Luvino kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Jumat (24/6/2022) malam.
Luvino mengungkapkan, ada upaya damai yang difasilitasi Polresta Serang Kota melalui pendekatan restorative justice.
Rencananya, mediasi atau pertemuan akan dilakukan hari ini, Jumat (24/6/2022). Namun, hanya pengacara Dito Mahendra yang memenuhi panggilan.
Sedangkan terlapor yakni Nikita Mirzani maupun penasehat hukumnya Fahmi Bachmid tidak memenuhi panggilan hingga pukul 21.00 WIB.
"Dari tadi kami menunggu dari pihak terlapor belum menghadiri panggilan dari penyidik," ujar Luvino. Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar