Salah satunya mengenai pernikahan dan aturan menikahi saudara sepupu.
Dalam surat Al-Ahzab penggalan ayat 50, dijelaskan bahwa kita diperbolehkan menikahi anak dari paman dan bibi atau sepupu.
Baik itu dari saudara ayah maupun ibu.
"...dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu..."
Ayat ini mencakup semua paman serta bibi dari bapak dan ibu, baik yang dekat maupun yang jauh.
Baca Juga: Ini Arti Pertanda Kalajengking Masuk Rumah, Malah Dianjurkan Dibunuh Dalam Islam Karena Hal Ini!
Selanjutnya masih dari ayat yang sama, hal ini menjadi salah satu hal yang meringankan manusia dari Allah SWT.
"Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab Ayat 50)
Dalil tentang Saudara yang Haram Dinikahi
Selanjutnya yang patut diketahui ialah saudara yang haram dinikahi.
Menurut Islam, dijelaskan dalam sepenggal ayat di kitab suci Alquran surat An-Nisa.
Dalam firman-Nya, Allah telah menjelaskan larangan untuk menikahi saudara yang terikat seperti berikut:
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu istrimu (mertua);
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An Nisa' : 23).
Allah SWT tidak membebankan hamba-Nya, bahkan dalam hal mengurus anak.
Yang dimaksud saudara sepersusuan, karena mereka mungkin memiliki seorang ibu sama yang menyusui di masa bayi.
Baca Juga: Jarang Diketahui Ini Kategori Mati Syahid Dalam Islam Salah Satunya Tenggelam
Hal ini dijelaskan dalam penggalan ayat berikut ini:
"....Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah Ayat 233)
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar