"Wallahualam, tapi lihat juga di belakang Holywings.
Banyak juga orang yang cari nafkah buat anak istrinya," tandas Nikita Mirzani.
Polisi menetapkan 6 tersangka kasus penistaan agama Holywings
Melansir dari Kompas.tv, polisi telah menetapkan 6 karyawan Holywings sebagai tersangka terkait konten promosi minuman keras (miras) yang menggunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria'.
Keenam karyawan tersebut adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Diketahui mereka memiliki jabatan dan peran yang berbeda dalam melakukan promosi miras berbau SARA tesebut.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, keenam karyawan Holywings terdiri dari Direktur Kreatif Holywings, tim kampanye, tim production house, graphic designer, dan social media.
Source | : | Wartakotalive.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar