GridFame.id -
Sebelumnya, pria bernama Rudi melaporkan Iko Uwais ke pihak kepolisian.
Pelaporan tersebut dikarenakan Iko Uwais menghajar sosok pria tersebut sampai babak belur.
Kabar beredar, jika Iko Uwais melakukan pemukulan tak sendirian.
Ia menghajar Rudi bersama dengan kakaknya.
Menurut kesaksian dari pihak Iko Uwais, sang aktor menghajar Rudi karena telah menghina Audy Item.
Namun, pihak Iko Uwais untuk saat ini masih berusaha menempuh jalur damai.
Dimana mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara damai.
Tetapi, pihak kepolisian menuturkan kalau ia bakal menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Melansir dari Tribunnews.com, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria mengatakan posisi perkara tindak pidana pengeroyokan dengan pelapor sudah naik ke penyidikan.
"Beberapa saksi termasuk saudari Audi dan Iko sudah memenuhi panggilan polisi pada senin dan selasa," kata Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6/2022).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan," lanjutnya.
Saat ini sudah ada 6 saksi yang diperiksa dan bakal ditambah 3 saksi lagi.
Dua saksi tersebut yaitu warga setempat mengetahui kejadian, kemudian akan dianalisis dengan keterangan yang didapat dari saksi ahli yaitu dokter yang memvisum.
Polisi akan mencocokkan dengan alat bukti visum yang diterimanya.
"Masih ada beberapa saksi yang harus kami mintai keterangannya dalam waktu dekat, mereka akan dipanggil yaitu ada 2 orang saksi yang melihat mendengar dan menyaksikan peristiwa tersebut dan 1 ahli," tutur Ivan.
Apabila ketiga saksi tersebut bakal memenuhi panggilan. Maka polisi akan segera memutuskan tersangka kasus ini.
"Jadi, saat ini masih berproses belum ada penetapan tersangka siapa pun sampai nanti pemeriksaan saksi ini kami rasa rampung, kami bentuk tim sampai gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut," jelas Ivan.
Terkait pemanggilan ketiga saksi ini, akan dijadwalkan pada hari 1 dan 2 Juli. Setelah itu, Ivan memastikan tidak ada pemanggilan lagi terhadap para terlapor dan pelapor.
"Tidak ada (panggilan lagi terhadap terlapor dan pelapor) ini terakhir 3 orang lagi, hari Jumat dan Sabtu," pungkasnya.
Ivan memastikan hingga kini belum ada upaya restorative justice dari kedua belah pihak.
"Restorative Justice itu adalah penyelesaian perkara di luar persidangan di mana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik," kata Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6/2022).
"Pada saat ditembuskan kepada penyidik baru penyidik tahu ada upaya restorative justice dalam perkara ini. Kami belum mendapatkan tembusan apapun dari pihak pelapor dan terlapor," tambahnya.
Lebih lanjut, Ivan menyebut polisi tak mengetahui apabila ada komunikasi antara Iko dan Rudi di luar penyidikan.
"Kami enggak tahu seperti mereka membangun komunikasi seperti apa. Yang jelas upaya restorative justice itu kami belum dapat tembusan," tutur Ivan.
Sejauh ini, penyidik masih memeriksa saksi. Ada tiga saksi tambahan yang akan diperiksa yaitu dua orang yang melihat peristiwa pengeroyokan dan satu lagi ahli dokter.
Di sisi lain, kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala menungkapkan pihak Iko Uwais tetap mendorong dan mengupayakan mediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice atau damai.
"Kami tetap mendorong dan berupaya agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan mengedepankan semangat restorative justice sesuai dengan Peraturan Kapolri," papar Leonardus.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar