Surat tertanggal 29 Juni 2022 mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut dibagikan akun Instagram beberapa waktu lalu.
"Dengan ini diberitahukan pada tanggal 29 Juni 2022 telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana penculikan dan penyekapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP, atas nama terlapor, Anindia Yandirest Ayunda Fadli alias Nindy Ayunda, dkk," bunyi surat tersebut.
Surat kenaikan tahap kasus dugaan penculikan dan penyekapan itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari salah satu media online, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyatakan akan mengusut kasus ini sampai tuntas.
Pihaknya membenarkan kalau nantinya Nindy bakjal dipanggil guna dilakukan penyelidikkan.
"Benar, ada laporan tersebut dan sedang dalam proses. Nanti penyidik akan memanggil," kata Budhi Herdhi
Unggahan itu pun dibanjiri komentar para warganet.
"Tapi masih bisa party lho hebat undang artis2 terkenal pula… luar biasaaaaaaa yaaa… yg spt ini harusnya di grebek atau di kepung… 4 mobil polisi. Jangan kayak NIKITA laporan UU ITE belon sebulan dah di grebek…. Ga adil ga adil ga adil," @ern***.
"Pecinta mambu toloooooong...semangatin si mambu istri siri bisa lgi gk dia belaga oon.aduuh taro dimna itu muka lebarnya nanti," @s611****.
"berat banget kasusnya. njirrrr," @kev****.
"Kalau si nindy mangkir sruduk aja pak @,polisijaksel KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.????????????????," @_cin***.
Source | : | |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar