GridFame.id -
Kasus MS Glow dan PS Glow nyatanya kini semakin memanas.
Dimana pihak Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
Gugatan tersebut mencakup perkara merek dagang yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
Persidangan untuk kasus ini sudah dimulai sejak 22 April 2022 lalu.
Pihak MS Glow pun diharuskan membayarkan ganti rugi hingga Rp 37,9 miliar.
Shandy Purnamasari selaku owner MS Glow pun jelas merasa keberatan dengan keputusan pengadilan.
Ia pun mengunggah ketidakpuasannya terhadap keputusan pengadilan ke media sosialnya.
Momen tersebut malah dimanfaatkan oleh Nikita Mirzani.
Ia pun langsung memberikan sentilan pedas kepada Shandy Purnamasari.
Pada akun instagram @shandypurnamasari, ia menyatakan keberatan atas keptusan pengadilan.
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar