Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan guna menemukan alat bukti terkait kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat aktris ibu kota tersebut.
"Penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman NM, yang dipimpin langsung oleh Satreskrim Polresta Serang Kota, guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media, Kamis (14/7/2022).
Dari penggeledahan tersebut pihak kepolisian telah menyita satu buah gadget iPad merk Apple.
Shinto menerangkan, barang tersebut disita sebagai barang bukti dari kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, tapi itu tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot," terangnya.
Sayangnya ketika penggeledahan dilakukan, Nikita Mirzani disebut tidak berada di kediamannya.
Kendati demikian, hal tersebut tak lantas menghambat kedatangan Satreskrim Porles Serang Kota.
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar