"Tanggal Putusan Banding Kamis, 14 Juli 2022 Nomor Putusan Banding 118/Pdt.G/2022/PTA.JK
Amar Putusan Banding mengadili," ucap majelis hakim, dikutip Grid.ID dari SIPP Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (15/7/2022).
"(Satu) Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding, dapat diterima, (dua) Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 3315/Pdt.G/2021/PA.JB, tanggal 13 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Ramadhan 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya amar putusan berbunyi sebagai berikut: Dalam Eksepsi, Menolak eksepsi Tergugat," sambungnya.
Lebih lanjut, dalam perkara ini ditegaskan bahwa hak asuh Gala Sky jatuh ditangan Haji Faisal dan Dewi Zuhriati.
Namun, Doddy Sudrajat selaku kakek tetap bisa bertemu dengan Gala Sky.
"(tiga) Menetapkan Penggugat I (H. Faisal bin H. Bakar) sebagai wali dari anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, dan selaku wali dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan," lanjut bunyi putusan tersebut.
Source | : | Instagram,Grid.ID |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar