Pihak penggugat dinilai memiliki hak merk dagang PS Glow yang sudah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaaan Intelektual Kemenkum dan HAM.
Hakim mengadili jika MS Glow menyerupai dan memiliki kesamaan pada pokoknya dengan PS Glow.
Sempat digugat sebesar Rp 360 miliar, hakim hanya menjatuhkan hukuman senilai Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow sebagai penggugat.
Bahkan MS Glow juga diminta untuk menarik semua produknya dari kostumer dan menghentikan produksi.
Source | : | |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar