"Menurut keterangan pengacaranya, Muhammad Nur Alamsyah, saksi korban sedang mempersiapkan diri mengikuti Taruna Akpol," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Ketidakhadiran Nur Alamsyah bukan pertama kali.
Ini merupakan ketiga kalinya pelapor Putra Siregar dan Rico Valentino tidak mengindahkan panggilan Pengadilan.
Meski tanpa kehadiran Nuralamsyah, sidang terus dilanjutkan oleh hakim dan meminta JPU, membacakan keterangan Nur Alamsyah saat menjalani pemeriksaan dibawah sumpah bersama penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Nur Wafiq Murodat, kuasa hukum Putra Siregar meminta agar keterangan Nur Alamsyah dibacakan secara keseluruhan dalam persidangan.
"Bagi saya, pemeriksaan pelapor (Nur Alamsyah) tidak dilakukan di bawah sumpah yang pertana kali. Jadi disandingkan dengan keterangan di bawah sumpah," ucap Nur Wafiq Murodat.
JPU pun kemudian membacakan keterangan Muhammad Nur Alamsyah kepada penyidik di depan hakim, yang mengaku menerima dugaan pengeroyokan yang diketahui dilakukan Rico Valentino dan Putra Siregar.
Putra Siregar yang menghadiri sidang secara daring bersama Rico Valentino, membantah dirinya melakukan pemukulan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
"Saya tidak sepakat dengan keterangannya. Saya hanya melerai tidak memukul. Karena Rico saat itu dikelilingi banyak orang dan banyak sekali provokasi disana," jelas Putra Siregar.
Sementara Rico Valentino tidak membantah terkait keterangan yang diucapkan Nur Alamsyah kepada penyidik, yang dibacakan oleh JPU.
Diberitakan sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Nur Alamsyah atas kasus dugaan pengeroyokan.
Dimana Putra Siregar dan Rico Valentino diduga mengeroyok Nur Alamsyah di Kafe Kode, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022.
Laporan Nur Alamsyah sudah naik ke tahap penyidikan. Rico Valentino dan Putra Siregar jadi tersangka, mereka pun resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar