GridFame.id - Biodata Raden Brotoseno suami Tata Janeta.
Biodata Raden Brotoseno kini tengah dicari banyak orang.
Biodata Reden Brotoseno memuat profil singkat, karier, hingga fakta-faktanya.
Nama Brotoseno belakangan memang tengah jadi sorotan publik.
Suami Tata Janeta ini jadi bahan omongan publik gegara dipecat secara tidak terhormat dari Polri.
Diketahui, Brotoseno sempat terjerat kasus korupsi pada 2017 silam.
Lalu siapakah sosok Brotoseno yang sebenarnya?
GridFame.id akan merangkum sedikit informasi terkait Brososeno.
Berikut biodata singkatnya yang diambil dari berbagai sumber.
Raden Brotoseno atau yang akrab disapa Brotoseno atau Broto.
Melansir dari Tribunnewswiki.com, Raden Brotoseno dikenal sebagai polisi.
Ia sempat menduduki jabatan sebagai Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP).
Raden Brotoseno juga masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Kemuaian dia menjadi penyidik dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perjalanan asmara Brotoseno
Melansir dari Surya.co.id, Raden Brotoseno pernah menikah dengan perempuan bernama Dr. Yanti Miranda Sari pada 2003.
Namun pada 2011, pernikahan mereka kandas.
Setelah bercerai dengan Yanti Miranda, Brotoseno dikabarkan menikah siri dengan Angelina Sondakh.
Mulanya saat menjabat sebagai penyidik KPK, Brotoseno menangani kasus Angelina Sondakh.
Namun pertemuan mereka berujung dengan pernikahan siri yang dilakukan keduanya.
Kemudian pada 2012 keduanya memutuskan untuk menikah siri.
Kemudian pad 2020, Brotoseno dikabarkan dekat dengan Tata Janeta hingga akhirnya menikah pada pertengahan 2021.
Dari pernikahan mereka tersebut, Brootoseno dan Tata Janeta memiliki anak bernama R. Erlangga Danendra Brotoseno.
Brotoseno Dipecat dari Polri
Melansir dari Kompas.com, AKBP Raden Brotoseno akhirnya dipecat dari dari kepolisian setelah Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali.
Polri akhirnya memecat mantan narapidana kasus korupsi itu secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Sidang tersebut diputus pada 8 Juli 2022.
“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Brotoseno terjerat kasus dugaan suap pada November 2016.
Ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 14 Juni 2017 Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan.
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id,Tribunnewswiki.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar