GridFame.id - Kabar soal Kominfo akan memblokir beberapa media sosial asing seperti Instagram dan WhatsApp menjadi topik hangat di kalangan netizen.
Masalahnya, pengguna platform digital itu cukup banyak di Indonesia.
Akan jadi masalah besar jika nantinya benar-benar diblokir.
Banyak yang mengamini wacana tersebut dan ada juga yang menyebutnya sebatas hoax belaka.
Tapi apa alasan pemerintah melalui Kominfo menggulirkan wacana tersebut?
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan bahwa batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022.
Perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google akan diblokir pada hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022.
Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar.
Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari lokal ataupun asing.
Baca Juga: Instagram, YouTube Hingga Netflix Terancam Diblokir di Indonesia Pada 20 Juli, Kominfo Tunggu Ini
Di sini Kominfo memberikan perlakuan yang sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke negara.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate, dilansir dari Tribun News.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar