Pertama, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) adalah Rp42 ribu yang dibayarkan pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Kedua, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan baik PNS maupun npn PNS adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, di mana 4 persen dibayar pemberi kerja sedangkan 1 persen oleh peserta.
Ketiga, iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan adalah 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Adapun iuran kelas BPJS Kesehatan tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Keempat, iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yakni kelas 1 Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp35 ribu per bulan.
Itulah tadi iuran terbaru BPJS Kesehatan per Juli 2022.
Semoga bermanfaat.
***
Baca Juga: Begini Prosedur Cara Beli Kacamata Gunakan BPJS Kesehatan
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar