GridFame.id - Satu Indonesia batal bersorak setelah Nikita Mirzani diketahui ditangkap polisi di daerah Senayan.
Namun faktanya, ia sama sekali tidak ditahan di penjara.
Nikita Mirzani tak ditahan dan akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan hal tersebut.
"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Polisi juga mempertimbangkan kondisi Nikita saat ini yang memiliki tiga orang anak, sehingga diperbolehkan pulang ke rumah malam ini.
Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi 3 anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan.
Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," jelas Shinto.
Nikita harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.
"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," tutur Shinto.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani resmi berstatus tahanan Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar