GridFame.id – Masyarakat yang saat ini nunggak tagihan BPJS Kesehatan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan) bisa membayar dengan cara dicicil.
BPJS Kesehatan kembali menyoalisasikan inovasi baru untuk menyasar peserta JKN KIS segmen pekerja bukan penerima ipah (PBNU/Mandiri) dan peserta bukan pekerja (BP) baru-baru ini.
Di mana bagi peserta yang memiliki tagihan BPJS Kesehatan selama 4 sampai 24 bulan dapat mencicilnya dengan program rencana pembayaran iuran bertahap atau Rehab.
Langkah pembayaran cicilan ini dilakukan BPJS Kesehatan sebagai salah satu upaya dalam membantu para pesertanya yang menungak tetap bisa menggunakan kartunya untuk mendapat layanan kesehatan.
Program Rehab BPJS Kesehatan bertujuan juga meringankan peserta yang memiliki tunggakan iuran pembayaran sehingga bisa melakukan pembayaran dengan bertahap atau dicicil.
Jika nantinya peserta sudah melunasi kewajibannya, maka secara otomatis BPJS Kesehatan akan berstatus aktif kembali.
Lalu bagaiamana cara untuk mengikuti program ini, agar tunggakan BPJS Kesehatan segera terselesaikan?
Dikutip dari laman resminya, berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenujo untuk bisa mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.
1. Syarat program Rehab BPJS Kesehatan
Baca Juga: Begini Syarat hingga Cara Dapatkan Surat Rujukan BPJS Kesehatan Untuk Berobat
Peserta termasuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar