Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
***
Baca Juga: Gaji Pokok PNS Disebut Akan Naik Tahun 2023 Sri Mulyani Beri Penjelasan
Source | : | Menpan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar