GridFame.id – Pendaftaran Kartu Prakerja telah dibuka secara resmi pada (24/7) pada pukul 12.00 WIB.
Bagi masyarakat yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa mencoba untuk mendaftar pada Kartu Prakerja gelombang 38.
Untuk yang ingin melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 38 dapat melakukannya melalui situs resmi prakerja.go.id.
Namun sebelumnya bagi ingin mengikuti program Kartu Prakerja 2022 harus memenuhi syarat yang ditetapkan,
Salah satu yang harus dipenuhi adalah terkait batasan usia untuk mengikuti program Kartu Prakerja.
Adapun batas usia daftar Kartu Prakerja 2022 yakni Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
Selain batas usia, untuk daftar Kartu Prakerja di tahun 2022 juga harus memenuhi beberapa syarat kriteria yang ditetapkan agar berpeluang besar untuk lolos seleksi.
Beberapa diantaranya adalah tidak masuk dalam kategori atau daftar hitam yang ditetapkan penyelenggaran Prakerja.
Setidaknya ada tujuh golongan pekerja yang tidak diizinkan mengikuti daftar program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Terungkap Ini 3 Alasan Kenapa Akun Kartu Prakerja Diblokir hingga Cara Atasinya
Adapun beberapa diantaranya adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepada desa dan perangkat desa dan direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN/BUMD.
Jika telah memenuhi syarat tersebut Anda dapat langsung mendaftarkan program Kartu Prakerja dengan membuat akun di situs prakerja.go.id.
Bagi yang sudah memiliki akun, cukup masuk/login dan klik ‘Gabung’ pada gelombang yang tersedia.
Ikuti tes motibasi dan kemampuan dasar yang disediakan manajemen Prakerja.
Selesai.
Selalu pantau secara berkala pada dashboard Anda untuk mengetahui pengumuman seleksi lolos Kartu Prakerja gelombang 38.
Itulah tadi cek batas usia pendaftar dan 7 golongan yang masuk daftar hitam program Kartu Prakerja.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Fix Gagal Ini 8 Daftar Orang yang Dipastikan Tidak Bisa Ikut Program Kartu Prakerja
Source | : | Prakerja.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar