GridFame.id – Cara bikin paspor sehari jadi tanpa perlu bantuan calo cukup ikuti langkah-langkah berikut.
Saat ini proses bikin paspor bisa selesai dalam waktu satu hari saja, bagaimana caranya?
Namun yang harus Anda tahu, jika ingin menyelesaikan pembuatan / bikin paspor dalam waktu sehari Anda akan dikenakan biaya tambahan.
Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dalama kebutuhan mendesak maka tak perlu khawatir.
Kantor Imigrasi kini telah menyediakan layanan pembuatan pspor super kilat dan cepat dan bisa selesai dalam waktu sehari jadi.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pembuatan paspor yang kilat dan cepat, maka bisa langsung datang ke kantor Imigrasi.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
Syarat pembuatan Paspor
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat jeterangan pindah keluar negeri.
Baca Juga: Begini Cara Ganti Paspor yang Habis Masa Berlakunya Melaui M-Paspor
Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis.
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Ketentuan pembuatan paspor
Hanya berlaku untuk permohonan baru dan penggantian paspor yang habis masa berlakunya.
Tanyakan pada petugas terkait ketersediaan layanan percepatan paspor.
Permohonan dapat diajukan melalui antrean khusu secara langsung pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Sementara pembayaran paling lambat pukul 12.00 WIB.
Prosedur pembuatan paspor dalam waktu satu hari
Siapkan dokumen yang dibutuhkan, kemudian datang ke kantor Imigrasi dan kunjungi antrean khusus.
Mengisi formulir permohonan paspor yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Nantinya berkas akan diperiksa oleh petugas loket di kantor Imigrasi (memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa pemohon).
Setelah berkas pemohon diperiksa, kemudian akan diinput oleh petugas input data dan dilanjutkan dengan proses foto dan wawancara serta memberikan pengantar pembayaran untuk dibayarkan ke bank.
Setelah foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor akan diterbitkan.
Mengenai biaya pembuatan paspor dalam waktu sehari yakni sebesar Rp1 juta.
Ini artinya jika Anda ingin membuat paspor biasa yang harganya Rp350 ribu, maka biayanya menjadi Rp1.35 juta,
Begitupun dengan paspor elektronik yang tarifnya Rp650 ribu maka biayanya bisa menjadi Rp1.65 juta.
Baca Juga: Tak Perlu Repot Antre! Begini Prosedur Pembuatan Paspor Bagi Lansia
***
Source | : | imigrasi.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar