GridFame.id - Putra Siregar akhirnya dituntut 10 bulan penjara.
Ia dihulkum atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya pada Nur Alamsyah.
Tindakan pengusaha handphone ini memang terbilang cukup mengejutkan.
Pasalnya kasus ini juga menyeret selebgram Candrika Chika.
Kasus ini menuai sorotan lantaran sempatdibumbui dengan kabar soal adanya hubungan asmara antaraPutra Siregar dan Candrika Chika.
Dihukum hampir 1 tahun, rupanya Putra Siregar tak tinggal diam.
Ia rupanya meminta keringanan.
Alasan berikut ini jadi pembelaan Putra Siregar meminta keringanan.
Seperti apa pembelaan Putra Siregar? berikut ulasannya.
Putra Siregar Minta Keringanan Hukuman
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa terbukti telah melanggar dua pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar