"Sudah bebas bersyarat sejak 19 Juli 2022. Siskaee dijemput temannya sehingga tak sempat memberi kabar ke teman-teman media," terangnya dikutip dari Kompas.com.
Ade melanjutkan, berdasarkan vonis Majelis hakim, seharusnya Siskaeee bebas dari penjara pada akhir 2022.
Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.
Namun, denda dibayar sehingga Siskaeee tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.
Selain itu, Ade menyebutkan, Siskaeee mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham dengan syarat sudah menjalani massa hukuman separuh dari vonis.
"Program asimilasi rumah ini salah satu upaya mengurangi dampak pandemi, agar mengurangi risiko penularan di lapas," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pembuat Konten Dewasa Siskaeee Keluar Dari Penjara, Bayar Rp 250 Juta,
Source | : | Twitter,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar