Baca Juga: Instagram, YouTube Hingga Netflix Terancam Diblokir di Indonesia Pada 20 Juli, Kominfo Tunggu Ini
Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses alikasi terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo.
PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.
Pemblokiran belum merata Pantauan KompasTekno, situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo tersebut sudah tidak bisa diakses saat menggunakan koneksi internet seluler macam by.U, Telkomsel, dan XL Axiata.
Namun, ketujuh situs dan aplikasi tersebut belum benar-benar diblokir sepenuhnya.
Sebab, tim KompasTekno masih dapat membuka situs menggunakan jaringan internet fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic, dan Biznet.
Blokir bisa dibuka jika...
Kendati sudah mulai diblokir, akses platform digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali. Musababnya, pemblokiran ini sifatnya hanya sementara.
Sebelumnya diberitakan, Kominfo menegaskan bahwa platform digital yang nantinya diblokir, bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran.
Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Baca Juga: Jadwal hingga Cara Dapatkan STB RESMI dari Kominfo 2022 :Disalurkan Door to Door
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Mulai 30 Juli 2022"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar