GridFame.id – Wacana mengenai kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tahun depan.
Pemerintah pusat disebut-sebut akan mengerek gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tahun 2023.
Lantas benarkah ada kenaikan gaji PNS terbaru dan tunjangannya tersebut?
Hingga kini belum ada penjelasan secara ekplisit terkait kenaikan gaji para abdi negara.
Adanya wacana kenaikan gaji PNS muncul dikarenakan diketahui sudah menyiapkan belanja pegawai 2023, hal ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya perubahan sistem Gaji dan pensiunan PNS dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah.
Mulai tahun depan pemerintah memang akan memulai reformasi birokrasi untuk mendukung pola kerja baru yang efektif dan efisien.
Pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi,transparansi dan kualitas pelayanan publik.
Adanya reformasi birokrasi ini kemudian disebut akan berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, yang pos ini mengalami kenaikan pada 2023 mendatang.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut belanja barang pada 2023 akan dipatok sebesar Rp62.2 trilliun atau naik sebesar 7.7 dibandingkan dengan tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Cek Ini Pangkat dan Golongan PNS Terbaru Wajib Paham!
Begitupun dengan anggaran tahun depan yang dikatakan akan lebih besar dibandingkan tahun 2021 yang hanya sebesar Rp52 trilliun.
Pun dengan belanja pegawai, pada 2023 akan ditargetkan sebesar Rp257.2 trilliun atau nak 3.3 persen dibanding tahun ini sebesar Rp249.trilliun.
Source | : | Youtube,gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar