GridFame.id – Mencuat kabar para Aparatur Sipil Negara (ASN) per Agustus 2022 khususnya PNS akan dapat tambahan gaji dan tunjangan.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) disebut mendapatkan penambahan gaji dan tunjangan di bulan Agustus 2022.
Dikutip dari BangkaPos, penambahan gaji beserta tunjangan ini akan diterima para Pegawai Negeri Sipil per Agustus 2022.
Lantas benarkah terdapat penambahan gaji dan tunjangan PNS yang disebut naik per Agustus 2022?
Seperti ulasan yang dirangkum tim GridFame.id belum ada tambahan gaji dan tunjangan PNS 2022 per Agustus seperti berita yang sudah banyak beredar.
Adapun seperti diketahui besaran gaji saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdiri dari gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan.
Selama berstatus menjadi CPNS, maka besaran gaji yang diterima adalah 80 persen dari total gaji PNS.
Kemudian tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajeemn Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani prajabatan atau percobaan selama setahun.
Baca Juga: Kartu ASN Virtual 2022 Untuk PNS dan PPPK Terbaru Begini Cara Cetaknya
Adapun masa prajabatan ini akan dilakukan melalui proses pendidikan dan pelatihan dan hanya dapat diikuti sekali.
Jika CPNS lolos pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani, rohani maka secara otomatis akan diangkat menjadi PNS.
Nantinya setelah sah menjadi seorang PNS gaji yang diterima akan diperhitungkan 100 persen.
Berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang hingga saat ini masih merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan I (Juru)
Dibagi menjadi 4 kategori yakni IA (Rp1.560.800-Rp2.335.800), IB (Rp1.704.500- Rp2.472.900), IC (Rp1.776.600-Rp2.577.500) dan ID (Rp1.851.800-Rp2.686.500).
Golongan II (Pengatur)
IIA (Rp2.022.200-Rp3.373.600), IIB (Rp2.208.400-Rp3.516.300), IIC (Rp2.301.800-Rp3.665.00) dan IID (Rp2.399.200-Rp3820.000).
Golongan III (Penata)
Baca Juga: Tak Serta Merta Dihapus Ini 4 Kategori Honorer yang Berpeluang Diangkat PNS dan PPPK
III A (Rp2.579.400-Rp4.236.400), IIIB (Rp2.688.500- Rp4.415.600), IIIC (Rp2.802.300-Rp4.602.400), dan IIID (Rp 2.920.800-Rp4.797.000).
Golongan IV (Pembina)
IVA (Rp3,044.300-Rp5.000.000), IVB (Rp3.173.100- Rp5.211.500), IVC (Rp3.307.300- Rp5.431.900), IVD (Rp3.447.200-Rp5.661.700) dan IVE (Rp3.593.100-Rp5.901.200).
Untuk diketahui bersama, kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal tahun 2019.
Kenaikan itu diumumkan pada nota keuangan di bulan Agustus 2018 oleh Presiden Joko Widodo,
Adapun kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata 5 persen untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Pada saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara mengaku telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok sebesar Rp5-Rp6 trilliun.
Dengan demikian hingga saat ini sudah terhitung 3 tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji,
Itulah tadi penjelasan lebih lanjut mengenai gaji PNS yang disebut akan mengalami kenaikan per Agustus
***
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka? Maaf 5 Kategori Ini Tidak Masuk Syarat Seleksi
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar